Kasus Korupsi Retrofit Soot Blowing PLTU Bukit Asam: Mengungkap Keterlibatan Pejabat Pusat dan Perusahaan Asin

Kasus Korupsi Retrofit Soot Blowing PLTU Bukit Asam: Mengungkap Keterlibatan Pejabat Pusat dan Perusahaan Asin

Kasus Korupsi Retrofit Soot Blowing PLTU Bukit Asam: Mengungkap Keterlibatan Pejabat Pusat dan Perusahaan Asing.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Kasus Korupsi Retrofit Soot Blowing PLTU Bukit Asam: Mengungkap Keterlibatan Pejabat Pusat dan Perusahaan Asing.

Kasus korupsi yang melibatkan proyek retrofit sistem soot blowing di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam telah menarik perhatian publik. 

Proyek yang awalnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pembangkit listrik ini justru menjadi ajang praktik korupsi yang merugikan negara. 

Sidang terbaru yang digelar pada Rabu, 12 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tindak Pidana Korupsi Palembang, mengungkap peran sejumlah pejabat dan keterlibatan perusahaan asing dalam kasus ini.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Bachtiar Ditangkap di Hotel: Teriak Minta Keadilan, Mengaku Jadi Korban Kebijakan

BACA JUGA:Perkara Korupsi Pasar Cinde Masih Bergulir di Kejati Sumsel: Aspidsus Umaryadi Bantah Kasus SP3

Terdakwa dan Peran Mereka

Tiga terdakwa utama dalam kasus ini adalah:

Bambang Anggono: Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Budi Widi Asmoro: Mantan Manajer Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

Nehemia Indrajaya: Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi Isra, SH, MH, dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu dan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi: Ini Modusnya

BACA JUGA:4 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Siring Diperiksa

Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta-fakta yang mengarah pada kemungkinan pengembangan perkara dan penetapan tersangka baru, mengingat adanya indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk petinggi PT PLN pusat dan perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan asing terkait proyek retrofit sistem soot blowing ini.

Dalam kesaksiannya, terdakwa Bambang Anggono menjelaskan bahwa proses pengajuan pekerjaan dengan pagu awal Rp52 miliar tidak berjalan begitu saja. 

Ada proses dari meja ke meja dan persetujuan dari pimpinan PLN pusat berdasarkan keputusan pengambil kebijakan di sana sebelum akhirnya dikerjakan oleh terdakwa Nehemia selaku Direktur PT Truba Engineering.

Bambang mengenal Nehemia sejak tahun 2017. Nehemia mendapatkan kontrak kerja pengadaan retrofit soot blowing di PLTU Bukit Asam atas nama PT Truba Engineering, dengan pagu anggaran awal Rp52 miliar untuk pengadaan dua unit soot blowing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: