Ditangkap Satresnarkoba, Gusti Terancam Berlebaran di Balik Jeruji Besi

Ditangkap Satresnarkoba, Gusti Terancam Berlebaran di Balik Jeruji Besi

Gusyi Candra dan barang bukti saat diamankan di polres prabumulih-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.IDGusti Candra Wijaya (24), Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan PRABUMULIH Barat, terancam merayakan hari raya Idul Fitri atau lebaran 1446 H di balik jeruji besi atau dalam tahanan.

Pasalnya, Gusti yang merupakan seorang pengedar narkoba ini ditangkap Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih, di kediamannya pada Rabu malam, 19 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. 

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman Gusti Candra Wijaya.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, langsung memerintahkan Kasat Narkoba, AKP Jonson SH MSi, bersama Kanit 2 Satresnarkoba, IPDA Rio Pratama Kristona, untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Gelar Sertijab, Iptu Zulfadli Fajriansyah Resmi Jabat Kasat Intelkam

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Luncurkan One Gate System untuk Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan

Setelah melakukan serangkaian pengamatan dan memastikan keberadaan tersangka, tim dari Satresnarkoba pun bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

“Kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat untuk memastikan transparansi dan legalitas tindakan kami,” ungkap AKP Jonson.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Gusti, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram.

Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti satu ball plastik klip bening, satu unit handphone merek Vivo berwarna biru, dan dua skop plastik yang diduga digunakan untuk mengedarkan sabu.

“Semua barang bukti ini akan kami gunakan dalam proses hukum selanjutnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial E yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) dengan harga Rp 250.000,” jelas Kapolres Endro Aribowo melalui Kasatresnarkoba, AKP Jonson.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Salurkan Bantuan CSR untuk Dukung Ketahanan Pangan Melalui Program P2LP

BACA JUGA:Sempat Tertunda 2 Bulan, Akhirnya Gaji PHL Pemkot Prabumulih Cair

Atas perbuatannya, Gusti Candra Wijaya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: