Fidyah Wajib Dibayar! Simak Tata Cara, Besaran, dan yang Berhak Menerimanya

Fidyah Wajib Dibayar! Simak Tata Cara, Besaran, dan yang Berhak Menerimanya

Fidyah Wajib Dibayar! Simak Tata Cara, Besaran, dan yang Berhak Menerimanya -Fhoto: Istimewa-

PALPOS.ID - Fidyah adalah kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan orang miskin.

Fidyah dibayarkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia, orang sakit menahun, atau wanita hamil dan menyusui yang tidak memungkinkan untuk meng-qadha puasa karena alasan tertentu.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

Terkait kewajiban membayar hutang puasa Ramadhan, Allah SWT berfirman dalam Alquran 

BACA JUGA:Pengajian EECM & Feby Deru Santuni Anak Yatim, Ini Pesan Penting di Akhir Ramadhan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan 5 Provinsi Bari Ditengah Moratorium DOB

اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَ‌ؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

"Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lainnya. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia atau penderita penyakit kronis.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Kabupaten Teluk Aru Tak Pernah Kendor

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing

Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan kondisi dirinya atau bayinya dan memiliki utang puasa yang banyak.

Orang yang meninggal dunia dengan utang puasa dapat dibayarkan fidyahnya oleh keluarganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: