Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi Per KWH Berlaku April 2025

Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi Per KWH Berlaku April 2025

Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi Per KWH Berlaku April 2025.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi Per KWH Berlaku April 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan II (April-Juni) 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan bahwa tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan resminya.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi, termasuk nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). 

BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik Dorong Deflasi di Palembang, Cabai Merah Tetap Melonjak

BACA JUGA:Nikmati Diskon Tarif Listrik 50%, Begini Kata Warga Lubuk Linggau

Meskipun terdapat fluktuasi parameter ekonomi, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Subsidi Listrik Tetap Diberikan untuk 24 Golongan

Selain mempertahankan tarif pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan bahwa 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan tarif listrik yang tidak berubah. 

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro. 

BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Himbau Masyarakat Tetap Bijak dan Hemat

BACA JUGA:Ini Dia Batas Maksimal Pembelian Token dan Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50%

Namun, pemerintah tetap memberikan subsidi bagi golongan pelanggan yang berhak untuk memastikan ketersediaan listrik yang terjangkau bagi kelompok rentan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: