Curi 43 Kelapa Muda, Pria Asal Tanjung Sejaro Terancam Pidana 7 Tahun

Curi 43 Kelapa Muda, Pria Asal Tanjung Sejaro Terancam Pidana 7 Tahun

Pelaku yang diamankan Polisi-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.ID - Seorang pria berinisial I (35), warga Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan mencuri puluhan buah kelapa. 

I, yang sebelumnya tidak memiliki catatan kriminal, kini meringkuk di sel tahanan Polsek Indralaya.

Pelaku mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Peristiwa pencurian ini bermula ketika korban, Syahril Rahman (45), seorang warga Kelurahan Indralaya Raya, merasa kehilangan sejumlah buah kelapa dari kebunnya.

BACA JUGA:Tim Rimau Batu Tangkap Pencuri Bibit Sawit dan Kurma di Tanjung Batu

BACA JUGA:Dua Bocah Diduga Tenggelam di Sungai Ogan, Pencarian Masih Terus Dilakukan

Melalui laporan yang disampaikan ke Polsek Indralaya, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan korban. 

"Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya di wilayah Desa Arisan Gading,"kata Junardi.

Pada Kamis (3/4/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 156 berhasil menangkap I tanpa perlawanan. 

BACA JUGA:Dua Rumah Warga di Meranjat 3 Ludes Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Apel Siaga Pengamanan Arus Balik Lebaran 1446 H

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 43 buah kelapa yang diduga hasil curian, satu unit becak motor (bentor) Honda Megapro warna hitam, dan satu bilah parang yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian.

"Pelaku I mengakui semua perbuatannya kepada petugas kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: