Bos Batubara Ilegal Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Bos Batubara Ilegal Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

SIDANG : Terdakwa Bobi Candra bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 4 bulan kurungan.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Setelah melalui tahapan persidangan, terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Prof Dr Kusuma Atmadja SH, Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Kamis 10 April 2025.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ari Qurniawan SH selaku Hakim Ketua serta Miryanto SH MH dan Sera Ricky Swanri S, SH sebagai Hakim Anggota. 

Dalam persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan itu, turut hadir juga JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani SH, Nindi Anggraini, SH dan Briyan Anggara SH.

BACA JUGA:Kendaraan Dinas Jadi Sorotan, Perintahkan Inventarisasi Menyeluruh Aset

BACA JUGA:9 Praja IPDN Laksanakan Magang di Pemkab Muara Enim

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Ari Qurniawan menyatakan terdakwa Bobi Candra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pertambangan tanpa izin.

Perbuatan terdakwa Bobi dinilai melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim Ari.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa memilih pikir-pikir sebelum mengambil sikap.

BACA JUGA:Pererat Sinergi Lapas Muara Enim Koordinasi Bersama Kejari

BACA JUGA:Halalbihalal Polres Muara Enim Bawa Semangat Baru Bekerja 

Hakim memberikan waktu selama 7 hari terhitung tanggal 11 April 2025 untuk pikir-pikir. Apabila selama 7 hari tersebut tidak mengambil sikap, maka dianggap menerima putusan.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani SH, menuntut terdakwa Bobi Candra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 miliar subsider 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: