Baru Keluar Lapas, Pria di Ogan Ilir Ini Langsung Dijemput Polisi

Baru Keluar Lapas, Pria di Ogan Ilir Ini Langsung Dijemput Polisi

Tersangka yang diamankan di mapolsek Pemulutan-Foto:dokumen palpos-

OGAN ILIR, PALPOS.ID – Seorang pria berinisial HI bin RI (35), warga Perumahan Mutiara Indah, Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. 

Baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Tanjung Raja, HI langsung ditangkap karena keterlibatannya dalam kasus penipuan atau penggelapan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Panther Opsnal Polsek Pemulutan pada Senin (21/04/2025), sesaat setelah HI keluar dari pintu gerbang Lapas. 

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-158/IX/2023/Sumsel/Res Ogan Ilir/Sek PML tertanggal 12 September 2023.

BACA JUGA:Wakil Bupati Ogan Ilir Buka Pertemuan Bulanan dan Halal Bihalal DWP di Danau Teluk Seruo

BACA JUGA:Pemilik Gudang BBM Oplosan yang Terbakar di Indralaya Utara Terancam 6 Tahun Penjara

Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, menjelaskan bahwa pihaknya telah memantau perkembangan HI dan segera bertindak setelah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan masa hukuman atas perkara sebelumnya. 

“Kanit Reskrim IPDA Gandhi Prianata, bersama tim Panther langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.

Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada 15 Mei 2023, saat pelaku mendatangi korban bernama M. Khaliq (37), warga Desa Ibul Besar 2, Kecamatan Pemulutan. 

Pelaku meminjam uang sebesar Rp30 juta kepada korban dan menyerahkan satu unit mobil Toyota Rush warna putih sebagai jaminan.

BACA JUGA:Tower BTS di Indralaya Roboh Diterjang Angin Kencang, Diduga Akibat Komponen Dicuri

BACA JUGA:Polisi Amankan Acara Misa Vigili Paskah di Gereja Hati Kudus Indralaya

Namun beberapa hari kemudian, muncul sejumlah orang yang mengaku sebagai pihak rental mobil dan mengambil kendaraan tersebut. 

Dari pengakuan mereka, mobil tersebut bukan milik pribadi pelaku, melainkan unit rental yang disewakan tanpa izin untuk dijadikan jaminan utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: