Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo: Antara Profesionalisme dan Nuansa Politik

Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo: Antara Profesionalisme dan Nuansa Politik.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo: Antara Profesionalisme dan Nuansa Politik.
Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari jabatan Pangkogabwilhan I yang dibatalkan dalam waktu sehari memicu polemik dan spekulasi di kalangan publik.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme dan kemungkinan adanya muatan politik dalam kebijakan tersebut.
Kronologi Mutasi dan Pembatalannya
Pada 29 April 2025, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep/554/IV/2025 yang menetapkan mutasi terhadap 237 perwira tinggi, termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo.
BACA JUGA:Jenderal Bintang Empat Bakal Duduki Kursi Wakil Panglima TNI, Kandidat Sudah Disiapkan
BACA JUGA:Danramil Baturaja Pimpin Upacara Pemakaman Secara Militer Almarhum Purnawirawan TNI AD
Namun, hanya sehari berselang, pada 30 April 2025, Jenderal Agus mengeluarkan Surat Keputusan Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang membatalkan mutasi tersebut.
Letjen Kunto, yang merupakan putra dari mantan Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, baru menjabat sebagai Pangkogabwilhan I selama empat bulan.
Pembatalan mutasi ini menjadi sorotan karena dianggap tidak lazim dan menimbulkan spekulasi adanya intervensi politik.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai bahwa pembatalan mutasi Letjen Kunto menunjukkan adanya motif politik.
BACA JUGA:Ratusan Pensiunan TNI Usulkan Copot Wapres Gibran: Ini Respons Para Tokoh Politik
BACA JUGA:Kolaborasi Herman Deru & TNI AU: Fasilitasi Jamaah Haji dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset
Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut sulit dipercaya sebagai bagian dari mekanisme pembinaan karier yang profesional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: