Dewan Pers dan LPSK Teken MoU untuk Perkuat Perlindungan Jurnalis di Era Digital

Dewan Pers dan LPSK Teken MoU untuk Perkuat Perlindungan Jurnalis di Era Digital.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID - Dewan Pers dan LPSK Teken MoU untuk Perkuat Perlindungan Jurnalis di Era Digital.
Dalam momentum yang penuh makna bagi kebebasan pers dan perlindungan jurnalis, Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) baru.
Nota kesepahaman itu tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana dalam Kerangka Jaminan atas Pelaksanaan Kemerdekaan Pers.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua LPSK Achmadi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Senin, 5 Mei 2025.
BACA JUGA:AMSI Dukung Penguatan Fungsi dan Peran Dewan Pers di Era Digital: Harapan Baru untuk Dunia Pers
BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025
Kesepakatan ini akan berlaku selama lima tahun ke depan dan menjadi bentuk konkrit dari komitmen kedua lembaga negara dalam mengoptimalkan perlindungan terhadap jurnalis, media, dan ekosistem pers secara keseluruhan yang kini semakin rentan terhadap kekerasan, intimidasi, dan ancaman digital.
Pers Semakin Rentan: Kekerasan Tak Lagi Konvensional
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menekankan bahwa pers di Indonesia, baik dari sisi lembaga media maupun individu jurnalisnya, menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama dalam menyampaikan informasi yang bernilai publik.
“Pers kini menghadapi bentuk kekerasan yang semakin kompleks. Dulu kita bicara soal intimidasi fisik dan kriminalisasi. Kini, ada pula serangan digital, doxxing, peretasan alat kerja, bahkan ancaman melalui teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI),” ujar Ninik.
Ia menambahkan bahwa urgensi untuk membentuk Satuan Tugas Nasional Perlindungan Pers (Satgas atau Satnas) menjadi semakin nyata.
BACA JUGA:Tudingan Sepihak Pada Mardani H Maming, Kuasa Hukum Laporkan Dua Media Online ke Dewan Pers
Satgas ini direncanakan akan melibatkan LPSK, Komnas Perempuan, dan lembaga relevan lainnya untuk merancang strategi mitigasi dan pencegahan kekerasan terhadap jurnalis secara sistemik dan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: