Laporan Penipuan Pinjaman Online Meningkat: OJK Catat 12.759 Pengaduan, Kerugian Capai Rp2,1 Triliun

Laporan Penipuan Pinjaman Online Meningkat: OJK Catat 12.759 Pengaduan, Kerugian Capai Rp2,1 Triliun

Laporan Penipuan Pinjaman Online Meningkat: OJK Catat 12.759 Pengaduan, Kerugian Capai Rp2,1 Triliun.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID - Laporan Penipuan Pinjaman Online Meningkat: OJK Catat 12.759 Pengaduan, Kerugian Capai Rp2,1 Triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat menyusul meningkatnya kasus penipuan pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal. 

Dalam periode Januari hingga April 2025, OJK mencatat sebanyak 12.759 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.899 di antaranya merupakan laporan mengenai pinjol ilegal yang menjerat ribuan korban dengan berbagai modus penipuan.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Apresiasi Langkah OJK Cetak 100 Ribu Sultan Muda Cerdas Finansial

BACA JUGA:Badan Supervisi OJK dan OJK Sumsel Dorong Penguatan Pembiayaan UMKM Melalui Forum Meaningful Participation di

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima total 144 ribu permintaan layanan perlindungan konsumen selama empat bulan pertama 2025. 

Dari total tersebut, lebih dari 12.700 di antaranya merupakan pengaduan resmi yang masuk ke sistem OJK.

"Dari total pengaduan, sebanyak 2.300 kasus berkaitan dengan entitas keuangan ilegal. Jumlah ini terdiri dari 1.899 aduan mengenai pinjaman online ilegal dan 424 aduan terkait investasi bodong," jelas Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara daring pada Jumat (9/5/2025).

Satgas PASTI Terus Bergerak

Dalam menghadapi lonjakan kasus ini, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk OJK bekerja sama dengan instansi terkait telah menghentikan operasi 1.123 entitas pinjol ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui aplikasi dan platform digital.

BACA JUGA:Dukung Program 100.000 Pengusaha Muda Sumsel, OJK Siap Bentuk Sultan Muda Sumsel Center (SMSC)

BACA JUGA:OJK Sumsel Gebyar Laksan, Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Selain itu, sebanyak 2.422 nomor kontak yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal telah diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: