BSU Rp 600 Ribu Siap Cair Juni 2025: Ini Syarat Lengkap Penerima dan Cara Cek Status Bantuan

BSU Rp 600 Ribu Siap Cair Juni 2025: Ini Syarat Lengkap Penerima dan Cara Cek Status Bantuan

BSU Rp 600 Ribu Siap Cair Juni 2025: Ini Syarat Lengkap Penerima dan Cara Cek Status Bantuan.--Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - BSU Rp 600 Ribu Siap Cair Juni 2025: Ini Syarat Lengkap Penerima dan Cara Cek Status Bantuan.

Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. 

Program ini merupakan bagian dari upaya stimulus ekonomi nasional yang ditujukan bagi pekerja dan buruh berpenghasilan rendah di tengah tantangan ekonomi yang masih membayangi.

BSU 2025 akan diberikan dalam satu kali pencairan sebesar Rp 600.000, yang mencakup dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

BACA JUGA:Bantuan Subsidi Upah Cair 5 Juni 2025: Cek Daftar Penerima BSU untuk Pekerja dan Guru Honorer Sekarang!

BACA JUGA:Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah: Fokus untuk Guru Honorer dan Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5

Bantuan ini disalurkan melalui rekening masing-masing pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar secara resmi dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan dan Latar Belakang BSU 2025

Program BSU sejatinya merupakan bentuk perlindungan sosial dari pemerintah yang sudah berjalan sejak pandemi Covid-19.

Meski kondisi pandemi sudah mereda, tekanan ekonomi global seperti inflasi, ketidakpastian harga komoditas, dan fluktuasi nilai tukar masih menjadi ancaman bagi daya beli masyarakat, terutama kalangan pekerja.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini di tahun 2025 sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat daya beli masyarakat kelas pekerja.

BACA JUGA:Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pemerintah Luncurkan 6 Stimulus Konsumsi Domestik

BACA JUGA:Siap-Siap, Januari 2023 Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi. Cek Jadwal Pencairannya!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa BSU 2025 menargetkan sekitar 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber