MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Putusan Final, Tak Bisa Diganggu Gugat

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Putusan Final, Tak Bisa Diganggu Gugat

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Putusan Final, Tak Bisa Diganggu Gugat.--Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Putusan Final, Tak Bisa Diganggu Gugat.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menolak dua permohonan pengujian konstitusional terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Penolakan ini menegaskan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diganggu gugat.

Sidang pengucapan putusan tersebut digelar pada Selasa, 3 Juni 2025, dengan menghadirkan dua perkara sekaligus, yaitu Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023. 

BACA JUGA:Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi: Sorotan terhadap Minimnya Partisipasi Publik

BACA JUGA:Warga Muara Enim Kecewa Pilkada 2024: Harapan Besar pada Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Keadilan

Kedua perkara tersebut diajukan oleh pihak yang berbeda namun memiliki inti persoalan yang sama, yakni keberatan atas batas minimal usia capres dan cawapres.

Dua Gugatan Ditolak, MK Tegas Pertahankan Batas Usia 40 Tahun

Dalam Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023, permohonan diajukan oleh dua dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, yaitu Russel Butarbutar dan Utami Yustihasana Untoro. 

Sementara dalam Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023, pemohon adalah seorang warga negara bernama Yuliantoro.

Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa usia minimum capres dan cawapres adalah 40 tahun. 

BACA JUGA:Partai Gerindra Siapkan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA:KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

Para pemohon merasa bahwa batas usia ini diskriminatif dan tidak mengakomodasi sejumlah jabatan publik lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber