Dua Pelaku Pencabulan diamankan, Ini Modusnya

Tersangka saat di Mapolres Muba.-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin melalui berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang melibatkan dua orang pria berinisial JR (21) dan PI (45) keduanya warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H,menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang masuk pada pertengahan Juni 2025.
“Kasus ini melibatkan dugaan bujuk rayu kepada seorang anak di bawah umur berinsial AA (17) yang kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Sekayu,” terang AKP M. Afhi Abrianto.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi pada November 2024 lalu.
BACA JUGA:Muba Raih Juara Umum II di Porprov Korpri Sumsel 2025
BACA JUGA:Sah.. Lima Desa Kawasan Hutan di Muba Dapat Pasokan Listrik
Pelaku diduga menggunakan pendekatan secara personal kepada korban, salah satunya dengan menjanjikan sejumlah pemberian salah satunya memberikan uang jajan setiap minggu.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban setelah mengetahui kondisi anak yang tidak biasa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Adapun proses hukum terhadap kedua tersangka kini tengah berlangsung, dengan dukungan pendampingan terhadap korban.
BACA JUGA:Muba Perkuat Portal Satu Data untuk Akurasi dan Aksesibilitas Data Desa
BACA JUGA:Komunikasi Publik Ujung Tombak Keberhasilan Sebuah Kebijakan Yang Komprehensif.
Penahanan telah dilakukan, dan pihak penyidik juga telah menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan peduli terhadap pergaulan anak-anak di lingkungan sekitar,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: