Polsek Prabumulih Barat Berhasil Amankan Mobil Ayla Milik Warga yang Dicuri dan Digadaikan Mantan Pacar

Polsek Prabumulih Barat Berhasil Amankan Mobil Ayla Milik Warga yang Dicuri dan Digadaikan Mantan Pacar

OD terduga pelaku penadah berikut mobil milik korban penggelapan saat diamankan di Polsek Prabumulih Barat-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Upaya pengungkapan kasus penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat membuahkan hasil.

Tim opsnal Sunyi Senyap berhasil menemukan dan mengamankan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi BG 1669 CG, milik seorang warga Prabumulih bernama Melli Yanti, yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Mobil tersebut ditemukan di luar wilayah Sumatera Selatan, tepatnya di Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Bersama dengan pengamanan kendaraan, polisi juga menangkap seorang pria berinisial OS yang diketahui bernama lengkap Odi Saputra (30), warga Desa Padang Lakaran, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil penggelapan tersebut.

BACA JUGA:Plt Kadisdikbud Prabumulih Tegaskan MPLS Harus Ramah Anak

BACA JUGA:Stadion Talamg Jimar Resmi Ganti Nama Stadion Kota Prabumulih Talang Jimar, Jadi Ikon Baru Olahraga dan Ekonom

Informasi dihimpun, kasus ini bermula dari laporan Melli Yanti, warga Jalan Rama, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, pada tanggal 11 Juni 2025.

Dalam laporannya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Barat, Melli mengaku kehilangan satu unit mobil Daihatsu Ayla yang selama ini diparkir di halaman rumahnya pada 1 Juni 2025.

Kecurigaan Melli langsung tertuju kepada mantan pacarnya, yang diketahui bernama Rahmaidi Erlanda, sebagai pelaku yang membawa kabur mobil tersebut tanpa izin.

Dugaan itu tidak meleset, pasalnya pelaku menelpon korban dan mengatakan bahwa mobil tersebut telah digadaikan.

BACA JUGA:Semarak Peringatan HUT ke-2 dan Ajang Pembinaan, SSB Prabu Football Gelar Turnamen Sepak Bola U12 se-Kota Prab

BACA JUGA:Pertamina EP Perkuat SDM Lokal Lewat Local Community Leaders Program 2025 di Prabumulih

Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin, SH langsung memerintahkan tim opsnal “Sunyi Senyap” yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan, SPsi, untuk segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini, yakni Rahmaidi Erlanda mantan pacar korban, yang diduga sebagai pelaku utama.

Serta Yadi, warga Cipondoh, Tangerang, yang diduga turut serta membantu dalam proses penggelapan dan penggadaian kendaraan tersebut.

Keduanya berhasil ditangkap di kawasan Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, pada 12 Juni 2025 yang lalu.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Sabet Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2025

BACA JUGA:Tim Opsnal Singo Timur Bekuk 2 Begal Sadis Lintas Kabupaten/Kota

Namun, sayangnya saat penangkapan tersebut dilakukan, mobil milik korban belum berhasil ditemukan. Dari pengakuan pelaku utama, mobil tersebut telah digadaikan.

Meski kedua pelaku utama sudah diamankan, tim tidak menghentikan penyelidikan.

Dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin SH dan Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan SPsi, tim terus mengembangkan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka.

 

Penelusuran demi penelusuran dilakukan, termasuk menelusuri jaringan komunikasi dan transaksi penggadaian kendaraan.

Hasilnya, polisi berhasil mengendus keberadaan mobil Daihatsu Ayla BG 1669 CG yang telah berpindah tangan ke wilayah Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dengan informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak ke lokasi. Setelah melakukan pengintaian intensif selama beberapa waktu, pada Jumat sore, 11 Juli 2025, polisi akhirnya berhasil mengamankan mobil milik korban yang saat itu sedang dikendarai oleh Odi Saputra (30).

Tanpa perlawanan berarti, mobil beserta pengemudinya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menduga Odi merupakan penadah, meski masih terus dilakukan pendalaman atas keterlibatannya dalam jaringan penggelapan tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin SH, membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Benar, tim kami telah berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Ayla BG 1669 CG yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Mobil tersebut kami temukan di wilayah Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Bersama barang bukti, kami juga mengamankan seorang pria berinisial OS yang saat ini tengah kami periksa lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Iptu Badarudin juga menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran Odi Saputra dalam kasus ini, apakah ia hanya sekadar pembeli (penadah) atau benar-benar terlibat dalam sindikasi penggelapan kendaraan bermotor.

“Saat ini OS masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kami sedang mendalami apakah dia terlibat langsung dalam proses penggelapan atau murni sebagai penadah,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: