Curi Mesin Genset Warga Sangdes diamankan

Curi Mesin Genset Warga Sangdes diamankan

Tersangka saat di Mapolsek Sanga Desa-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Polsek Sanga Desa mengamankan seorang pria berusia 35 tahun bernama Candra Irawan, warga Dusun IV Desa Terusan, karena diduga terlibat dalam aksi pencurian mesin genset dari sebuah saumil milik warga.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025 malam, saat penjaga saumil bernama Arlin mendapati gudang dalam keadaan terbuka dan mesin genset merk Krisbow yang biasanya tersimpan di dalamnya sudah tidak ada.

Ia langsung menghubungi pemilik saumil, H. Subhan Ismail, warga Jakarta, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa.

 

Dari penuturan Arlin, beberapa saat setelah mengetahui barang hilang, ia sempat melihat Candra bersama dua orang lainnya sedang membongkar mesin yang diyakini milik korban.

BACA JUGA:Ciptakan Layanan Publik yang Lebih Baik

BACA JUGA:Pemkab Muba Buka Akses Tenaga Kerja Industri Migas Bagi Putra Daerah

Dalam percakapan yang sempat terekam secara lisan, salah satu orang yang bersama Candra sempat mengakui bahwa genset itu mereka ambil saat saumil dalam keadaan kosong.

 

Setelah menerima laporan, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH memerintahkan personelnya untuk segera melakukan penyelidikan.

Candra Irawan kemudian berhasil diamankan di rumah orang tuanya pada Minggu dini hari.

Polisi juga menyita barang bukti berupa mesin genset dan palu besi yang digunakan untuk membongkar gudang.

BACA JUGA:Bahas Pembentukan BNN di Kabupaten Muba

BACA JUGA:Tempat Jual Beli Minyak Ilegal Keluang Terbakar

 

“Pelaku mengakui telah membuka pintu gudang dengan palu, kemudian membawa genset menggunakan mobil yang dikemudikan rekannya.

Setelah itu, barang dibawa ke rumah ayahnya,” ungkap IPTU Joharmen saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).

 

Dalam pengakuannya, Candra menyebut tindakan itu dilakukan atas perintah ayahnya, yang merasa memiliki piutang terhadap korban.

Genset diambil sebagai bentuk kompensasi.

BACA JUGA:Berbagai Program Inovasi Sebagai Upaya Untuk Penurunan Angka Kemiskinan di Muba

BACA JUGA:Rudapaksa Anak Bawah Umur, Bapak Kandung terancam 15 Tahun Penjara

 

Meski pelaku sudah mengakui perbuatannya, penyidik Polsek Sanga Desa masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk Aprika dan Candra Hariyadi yang disebut ikut serta dalam aksi tersebut.

 

“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek.

Proses penyidikan terus berjalan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dan apakah benar ada unsur utang piutang yang dijadikan alasan pembenar,” tegas IPTU Joharmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: