Kurang dari 5 Jam Pelaku Curanmor diamankan

Tersangka saat di Mapolsek Tungkal Jaya-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID — Kurang Dari Lima Jam, Seorang pria bernama Alpin Harianto (24) yang merupakan warga Dusun I Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, diamankan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya setelah pelaku melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik warga Desa Peninggalan.
Tepatnya dihalaman sebuah penginapan sederhana, Peristiwa ini terjadi pada Minggu, (20/07/25) Pukul 07.25 Wib yang terletak di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba.
Korban Ricky Pranando (25) akhirnya melaporkannya ke SPK Polsek Tungkal Jaya yg terkait bahwa motornya, Yamaha WR 155 R warna hitam yang sudah dimodifikasi dengan striping hijau toska, telah hilang dari tempat dimana korban memarkirkan sepeda motornya.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan, S.H., M.H, bersama anggota unitreskrim dan Kanitbinmas AIPDA Edo Alkias, S.H, untuk melakukan pengejaran dibantu oleh masyarakat setempat.
BACA JUGA:Antisipasi Karhutbunlah Polsek Cek Alat dan Sarana Pemadam Kebakaran di PT Hindoli
BACA JUGA:Sambangi Kantor BIG, Pemkab Muba Bahas Perpanjangan Kerjasama
"Iya, kita setelah menerima laporan dari masyarakat. Unit Reskrim kita langsung gerak cepat bersama dibantu warga tak sampai 5 jam kita dapat amankan pelaku, ujar Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H.
Lanjutnya, gerak cepat tersebut membuahkan hasil dan Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di pinggir Jalan Lintas Palembang–Jambi, Desa Peninggalan.
Pelaku mengakui melakukannya dengan cara merusak kunci stop kontak motor dengan menggunakan alat-alat yang telah dimodifikasinya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000,- dan telah melapor peristiwa tersebut ke Polsek Tungkal Jaya.
BACA JUGA:Layanan Informasi Unggul Muba Raih SLIP Award 2025
BACA JUGA:3 Pejabat Disominfo Ikuti Diklat PIM 3, Ini Harapan Kadiskominfo Muba
Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha WR (barang bukti curian), 1 buah tas selempang hitam merk Poli Hummer, 1 buah obeng bergagang hitam, 1 besi bekas spion yang dimodifikasi dengan kunci pas ukuran 8 mm, 3 kunci L warna silver, 2 obeng ketok modifikasi (gepeng dan runcing), 1 obeng ketok berbentuk kembang, 1 patahan besi gepeng dengan ujung runcing.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolsek Tungkal Jaya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meminta setiap warga masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan roda 2 diluar rumah tanpa tambahan kunci pengaman dan tanpa pengawasan secara langsung serta warga tidak segan untuk melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwajib demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kec. Tungkal Jaya Kab. Musi Banyuasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: