Bejad! Ayah di OKUT Tega Cabuli Anak Kandung

Bejad! Ayah di OKUT Tega Cabuli Anak Kandung -Foto:dokumen palpos-
MARTAPURA, PALPOS.ID - Bejad! Kata yang pantas untuk seorang pria berinisial S (34), warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Ia ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Pelaku dilaporkan langsung oleh istrinya sendiri, FH (36), yang juga ibu kandung korban.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur.
BACA JUGA:Rumah Pencari Rongsokan di Martapura Ludes Terbakar
BACA JUGA:Diisukan Mangkrak, Pembangunan GSC Martapura Akan Dilanjutkan
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kanit PPA Ipda Bastian Maratin membenarkan ungkap kasus tersebut.
“Korban merupakan anak kandung pelaku, masih berusia 15 tahun,” ujar Kanit PPA Polres OKU Timur, Ipda Bastian Maratin, Rabu 30 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak Januari 2025 dan berulang pada beberapa waktu hingga akhir Juli lalu.
“Kejadian dilakukan di rumah mereka. Kasus ini terungkap berkat laporan istri pelaku,” tambah Bastian.
BACA JUGA:AKBP Adik Listiyono Jabat Kapolres OKU Timur
FH, istri pelaku, memergoki perbuatan suaminya dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Menurut pelapor, kata Bastian, perlakuan tak senonoh itu, pertama dilakukan pada awal Januari 2025.
Saat itu korban sedang tidur datang tersangka melakukan rudakpasa, sambil mengancam dengan pisau.
Korban menolak dan menangis, namun saat ditanya kakaknya ia mengaku sakit kaki.
BACA JUGA:OKU Timur Segera Miliki Fly Over, Tahun Depan Target Pengerjaan Dimulai
BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur
Kejadian kedua pada Juli 2025, korban kembali menghampiri anaknya yang sedang tidur, kemudian kembali dirudakpaksa meski korban menolak dan menangis.
Saat itu ibu kandung terbangun, saat dihampiri istri, tersangka beralasan meminta anaknya itu buatkan kopi.
Kejadian ketiga, masih di bulan Juli 2025, tepatnya 18 Juli pukul 00.30 WIB.
Korban dicubit dan diancam dan dipaksa.
Tersangka belum juga insyaf, ia kembali berulah memaksa anaknya, hingga kejadian keempat kalinya pada 25 Juli 2025, pukul 23.00 WIB.
Korban yang merasa tidak senang dengan prilaku ayahnya itu, akhirnya bercerita kepada ibunya FH.
Kemudian, keesokan harinya. ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur pada 26 Juli 2025.
Polisi kemudian menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, S kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ard)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: