Terpisah, Dua Pengedar Narkoba diamankan

Terpisah, Dua Pengedar Narkoba diamankan

Tersangka saat di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Sat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.

 

Dua orang pria berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, di dua lokasi terpisah di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Tersangka pertama yang diamankan adalah Yusmenb(40), warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Penangkapan ini dilakukan siang setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah yang beralamat di Dusun Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat.

BACA JUGA:Pemkab Muba Fokus Cegah Karhutbunlah, Perusahaan Perkebunan Diminta Proaktif

BACA JUGA:Wujudkan Hunian Layak Warga, Serah Terima Kunci Rumah Kepada Warga Berpenghasilan Rendah

 

Dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Feri, S.H., M.H., petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) wadah plastik warna putih, 1 (satu) ball plastik klip bening, 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (satu) unit handphone Vivo Y12s warna biru.

 

Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diserahkan kepada petugas di hadapan saksi umum Sdr. Juannudin Bin Nasrun (Alm).

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Musi Banyuasin Bergetar! Mesin Mengaum di BAF Drag Race & Drag Bike Putaran Kedua

BACA JUGA:Tampil di Catwalk, Bupati HM Toha Bareng Ketua TP PKK Patimah Pakai Songket Motif Gambo Muba

 

Selanjutnya, di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB, Sat Resnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua, Fajri (39), warga RT.001 RW.002 Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka sering melakukan transaksi narkoba di lahan kosong milik pemerintah yang berada di Jalan Lintas Sungai Lilin, Dusun IV Desa Pinang Banjar RT.12 RW.04.

Petugas yang dipimpin oleh Kanit Idik II langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi tersebut.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,46 gram, 1 (satu) kotak rokok merek Surya, 1 (satu) plastik klip bening, Uang tunai sebesar Rp100.000.

BACA JUGA:Kejurda Drag Race & Drag Bike Championship 2025: Merayakan Kemerdekaan dan Kebersamaan di Musi Banyuasin

BACA JUGA:Respons Cepat Damkar Muba Berhasil Jinakkan Api di Sekayu, 40 Tabung Gas Selamat dari Ledakan

 

Ia mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian diamankan ke Mapolres Muba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

 

"Jadi kedua tersangka pengedar ini sudah ditahan untuk ketingkat selanjutnya"ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H mewakili Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, SH, MH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: