Gubernur Herman Deru Apresiasi DPRD Sumsel, Tiga Raperda Disepakati Jadi Perda

Gubernur Herman Deru Apresiasi DPRD Sumsel, Tiga Raperda Disepakati Jadi Perda-Foto:dokumen palpos-
Palembang, PALPOS.ID – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumsel atas komitmennya dalam menyelesaikan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketiga Raperda tersebut kini disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna XVII DPRD Sumsel, Kamis (7/8/2025).
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel itu, Herman Deru menyampaikan rasa terima kasih kepada DPRD Sumsel yang telah bekerja maksimal dalam menyusun dan meneliti isi ketiga Raperda.
Ia menilai proses ini sebagai bentuk sinergi eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah.
BACA JUGA:Sumsel Lirik Sungai Lematang Jadi Jalur Batubara, Cik Ujang: Kita Perlu Akomodasi Dunia Usaha
“Tiga Raperda yang telah disahkan ini mencerminkan kepedulian kita terhadap pembangunan berkelanjutan, perlindungan perempuan dan anak, serta penguatan inovasi daerah,” ujar Gubernur dalam sambutannya.
Adapun ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Raperda tentang Riset dan Inovasi, serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Terkait Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Gubernur menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai pedoman hukum yang kuat dalam menjamin perlindungan hak-hak perempuan dan anak di Sumsel.
Ia menyebut bahwa perempuan harus diberi ruang untuk mengembangkan diri, dilindungi, dan dihormati secara hukum.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Matangkan Persiapan Pornas KORPRI XVII, Tuan Rumah Siapkan Kenyamanan Total
BACA JUGA:Pertamina Wujudkan Komitmen Pemberdayaan UMKM Sumatera Selatan Melalui Sriwijaya Expo 2025
“Perda ini menjadi langkah awal Sumsel dalam menciptakan ekosistem pembangunan yang inklusif dan berkeadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Raperda Riset dan Inovasi dinilai sebagai terobosan penting untuk mendorong daya saing daerah.
Dengan adanya regulasi ini, riset dan inovasi di Sumsel akan lebih terarah, terukur, dan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah fondasi kemajuan.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tekankan Transformasi Ekonomi Produktif saat Sertijab Kepala BI Sumsel
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelar Job Fair 2025, Sediakan 2.000 Lowongan Kerja untuk Kurangi Pengangguran
Sumsel harus punya regulasi agar inovasi tidak hanya sebatas wacana, tapi menjadi kebijakan nyata,” jelas Herman Deru.
Sedangkan RPJMD 2025–2029 akan menjadi acuan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Raperda ini mencerminkan arah dan strategi pemerintah dalam mencapai visi-misi kepala daerah terpilih mendatang.
Sebelumnya, Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie.
Masing-masing juru bicara Pansus menyampaikan laporan hasil penelitian dan pembahasan.
Muhammad F. Ridho dari Pansus I menyatakan bahwa RPJMD telah disusun selaras dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan Sumsel hingga 2029.
Sementara Made Irawan dari Pansus II menilai regulasi riset dan inovasi sangat dibutuhkan untuk menghadapi era transformasi digital.
Isyana Lonitasari dari Pansus III menyampaikan bahwa Perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera diimplementasikan.
Penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Sumsel dan Pimpinan DPRD menjadi penutup resmi pengesahan ketiga Raperda tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: