Temukan Pelanggaran Perizinan dan Pajak

Temukan Pelanggaran Perizinan dan Pajak

Personil Polres OKU saat melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam yang ada di wilayah itu.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - Tim gabungan Polres OKU melaksanakan operasi pengamanan dan penertiban tempat usaha hiburan malam di wilayah Kabupaten OKU.

 

Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati OKU terkait penindakan pelanggaran peraturan daerah, dengan tujuan memastikan kelengkapan administrasi dan kepatuhan usaha hiburan malam terhadap regulasi yang berlaku. 

 

Personel yang terlibat meliputi Polres OKU, Kodim 0403 OKU, Satpol-PP, Dinas Perizinan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Disperindag, serta Dinas Kesehatan. 

 

Dari pemeriksaan, tim gabungan mendapati sejumlah tempat usaha hiburan malam belum melengkapi administrasi perizinan. 

BACA JUGA:Siswi SMA di OKU Tewas Kecelakaan

BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Gelar Gerakan Pangan Murah

 

Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain, belum memungut pajak hiburan sebesar 40% dari setiap transaksi.

 

Tidak memiliki izin minum di tempat (KBLI Bar) yang diterbitkan melalui sistem OSS Kementerian Investasi.

 

Belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol, baru sebatas rekomendasi dari Disperindag OKU.

 

Belum memiliki sertifikat higienis dari Dinas Kesehatan OKU, meski saat ini beberapa sedang dalam proses pengurusan. 

BACA JUGA:GNPF Desak Pemkab OKU Tutup Rapat Tempat Hiburan Malam

BACA JUGA:DPRD OKU Kawal Penutupan Tempat Hiburan Malam, AHKRAB Ajukan Keberatan

 

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, Kamis (28/8) menyampaikan bahwa kehadiran Polres dalam kegiatan ini merupakan upaya mendampingi tim Pemkab OKU terkait pemeriksaan kelengkapan administrasi usaha hiburan.

 

“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan setiap usaha hiburan di Kabupaten OKU mematuhi peraturan daerah, mulai dari perizinan hingga pemungutan pajak hiburan.

Ini juga sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kasi Humas. (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: