Pelaku Bobol Indomaret Dibekuk Tim Trabazz

DIAMANKAN : Pelaku pencurian minimarket Indomaret Penanggirkan diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang.-Foto:dokumen palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.ID – Pelarian pelaku pencurian dengan cara membobol minimarket Indomaret di Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, berakhir sudah.
Dua pemuda yang nekat menggasak rokok puluhan bungkus berbagai merek berhasil ditangkap jajaran Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, Sabtu 6 September 2025.
Peristiwa pencurian itu terjadi Senin 30 Desember 2024 pukul 02.20 WIB.
Setelah alarm minimarket yang terhubung ke ponsel supervisor dan asisten manajer tiba-tiba berbunyi.
BACA JUGA:Wujudkan Bidan Profesional dan Berkualitas
BACA JUGA:Edarkan Sabu di SDL, Warga Way Kanan Dibekuk
Saat dicek, kondisi toko sudah berantakan, plafon jebol, dan puluhan bungkus rokok raib.
Atas kejadian tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp38,3 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Gunung Megang oleh pihak Indomaret.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang Iptu KMS Erwin didampingi Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi SE, menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, tim Trabazz mengetahui posisi pelaku utama dan berhasil ditangkap inisial Pedrik Saputra (19), warga Desa Penanggiran.
"Pelaku saat itu nongkrong di depan sebuah toko penjahit Fantasi di Pasar Dempo Permai, Kota Pagar Alam dan diamankan tanpa perlawanan," jelas Erwin, Minggu 7 September 2025.
BACA JUGA:Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Jambret Diringkus Polisi
BACA JUGA:Gedung B Pasar Inpres Kebakaran, Kerugian Ditaksir Miliaran
Selain Pedrik Saputra, polisi juga menahan AS rekannya yang lebih dulu dititipkan di Rutan Polres Muara Enim.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang dipakai untuk beraksi, di antaranya 1 buah gunting, 1 buah senter, 1 buah cutter dan 1 buah obeng," terangnya.
Erwin memastikan pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dan mengembangkan kasus ini.
"Pelaku sudah diamankan, barang bukti juga sudah kita sita. Selanjutnya berkas perkara akan kita limpahkan ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
BACA JUGA:Bupati Berang, Buka Paksa Gerbang Pintu Proyek
BACA JUGA:Warga Gumeg Dalam Keluhkan Air PDAM Keruh
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.(ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: