44 Pasangan Pengantin Nikah Massal Diarak Mobil Hias

44 Pasangan Pengantin Nikah Massal Diarak Mobil Hias-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Pemerintah Kota Palembang, melangsungkan pelepasan arak - arakan 44 pasang pengantin yang mengikuti nikah massal, di halaman kantor Wali Kota, Kamis (2/10/2025) pagi.
Agenda tahunan yang digelar oleh Pemerintah Kota tersebut bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas I Palembang.
Pada kesempatannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan, bahwa acara nikah massal ini merupakan bentuk kepedulian Wali Kota Palembang Ratu Dewa kepada masyarakat.
Ia menambahkan, dengan terselenggaranya nikah massal ini, diharapkan dapat menjadi sebuah langkah pasti bagi pasangan yang selama ini belum mendapatkan buku nikah.
BACA JUGA:Atap SMP Negeri 39 Gandus Ambruk Diterjang Puting Beliung
"Dengan mendapatkan buku nikah, maka pasangan ini telah mendapatkan kepastian hukum dan pernikahan telah diakui negara dengan mendapatkan buku nikah," jelas Aprizal.
Ia juga menyampaikan bahwa agenda nikah massal, akan dilangsungkan terus setiap tahunnya.
"Melalui arahan Walikota Kota, agenda nikah massal akan diselenggarakan terus setiap tahunnya," terang Aprizal.
Assiten I Bidang Pemerintahan dan Kesra M Ichsanul Akmal mengatakan, sebanyak 43 pasang tercatat sebagai pasangan lama yang belum memiliki buku nikah, sedangan satu pasangan lagi benar - benar pasangan yang baru menikah.
BACA JUGA:Realisasi Investasi Palembang Capai 83 Persen Target, Serap 4.800 Pekerja
BACA JUGA:Lewat Program Desa Impian, Puyuh Jadi Jalan Keluar Penambang Ilegal
Disampaikannya, kegiatan nikah massal ini sangat penting bagi pasangan baru dan juga pasangan lama yang belum memiliki buku nikah.
"karena selama ini masih banyak pasangan suami-isteri yang belum memiliki buku nikah, ini merupakan agenda untuk melegalkan status pasangan sah secara hukum," jelasnya.
Menurut Ichsanul, dengan tercatatnya status pernikahan sah secara negara, maka pasangan akan mendapatkan dokumen buku pernikahan yang memiliki fungsi untuk mengurus hak anak dan juga waris.
"Kedepannya kami juga berharap Kepada Ketua Pengadilan Agama, agar dapat terus bekerjasama dengan Pemkot Palembang, dalam hal membantu masyarakat," ujar Ichsanul.
BACA JUGA:Gula Aren Sumsel Tembus Pasar Internasional, Karantina Tegaskan Komitmen Jaga Mutu Produk
BACA JUGA:Khanza, Gadis Cilik Berhijab Asal Palembang Harumkan Nama Daerah Lewat Prestasi Modelling
Pelepasan arak - arakan pengantin sendiri, langsung diiringi dengan Marching Band dan sebanyak 44 pasangan pengantin tersebut diberangkatkan dari pelataran halaman Pemkot, menuju Hotel Swarna Dwipa untuk melangsungkan Resepsi Pernikahan dengan menaiki mobil hias.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: