Disdukcapil OKU Jemput Bola Rekam KTP Warga

Disdukcapil OKU Jemput Bola Rekam KTP Warga

Disdukcapil OKU menyerahkan dokumen kependudukan kepada warga melalui program jemput bola di Kecamatan Baturaja Timur.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan upaya jemput bola untuk merekam data KTP Elektronik warga agar memiliki kartu identitas diri.

Kepala Disdukcapil OKU, Suryadi, Jumat (24/10) mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong pembuatan data kependudukan masyarakat agar dapat diakses dengan mudah.

"Kami terus berupaya memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat hingga pelosok desa," katanya.

Dia mengatakan, layanan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati OKU, Teddy Meilwansyah yang menekankan pentingnya pelayanan publik yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga pelosok desa.

BACA JUGA:Pria Beristri dan Wanita Bersuami Digerebek Polisi

BACA JUGA:Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda di OKU Diringkus Polisi

Melalui program jemput bola, kata dia, petugas Disdukcapil OKU turun langsung ke lapangan untuk melayani masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap, seperti e-KTP maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kegiatan jemput bola kali ini menyasar pada Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer dan perangkat desa yang tersebar di Kecamatan Baturaja Timur yang belum melakukan perekaman atau aktivasi identitas digital.

"Mereka ini sebagai contoh untuk masyarakat jadi harus lengkap dokumen kependudukannya, sebelum mereka memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Suryadi.

Selain layanan langsung di lapangan, masyarakat juga bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan secara online melalui layanan WhatsApp (WA) resmi Disdukcapil OKU.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan OKU Periksa Kesehatan 190 Calon Haji

BACA JUGA:Polres Bantu Penuhi Kebutuhan Darah di OKU

Seperti layanan e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) di nomor 08117111384, layanan Kartu Keluarga (KK) dan SKPWNI (08117111434),

Layanan Akta Pencatatan Sipil (08117111584), dan layanan Konsultasi dan Pengaduan (085366351805).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: