Dua Pengedar Dibekuk Dikontrakan
DITANGKAP : Dua pelaku pengedar Narkoba diamankan bersama barang bukti Sabu di rumah kontrakannya.-Foto:dokumen palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Dua orang pengedar sabu berinisial RP (32) dan AI (34) keduanya warga Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, berhasil digrebek karena mengedarkan Sabu dirumah kontrakannya di
Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico SE MSi,.mengatakan penangkapan dua pelaku pengedar Narkoba tersebut Kamis 23 Oktober 2024 dirumah kontrakannya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan berhasil meringkus kedua pelaku di rumah kontrakan yang mereka tempati.
BACA JUGA:Dua Pengedar Dibekuk Dikontrakan
BACA JUGA:Rumah Pengusaha Keripik Ludes Terbakar
"Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak cepat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu siap edar beserta barang bukti pendukung lainnya,” jelas Yurico, Minggu 26 Oktober 2025.
Dari tangan kedua pelaku, lanjutnya, pihaknya mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu seberat bruto 2,09 gram, satu bal plastik klip bening, dua unit handphone, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Saat ini, kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: