Lima Warisan Budaya Muba Menuju Pencatatan KIK, Kanwil Kemenkum Sumsel Berikan Asistensi
Lima Warisan Budaya Muba Menuju Pencatatan KIK, Kanwil Kemenkum Sumsel Berikan Asistensi-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum menerima kunjungan dan koordinasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin terkait asistensi pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Divisi Pelayanan Hukum dan dihadiri oleh Agustinus Agustus Ndruru selaku Analis Kesenian dan Budaya Daerah serta Indah Restianti selaku Perancang Ahli Muda Bappeda Muba (27/11).
Kedatangan tersebut diterima oleh tim Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel, diketuai Analis KI Ahli Muda, Yulkhaidir dan tim.
Dalam koordinasi tersebut, DISDIKBUD dan Bappeda Muba memohon asistensi terkait inventarisasi lima ekspresi budaya tradisional yang menjadi identitas daerah, yaitu Tari Burung Putih, Tari Ulang-Ulang, Sedekah Rami Kertayu, Kerajinan Bakul Tangkal, dan Dundai Naek Sialang.
BACA JUGA:Sumsel Dinobatkan Provinsi Terbaik dalam Penurunan Ketimpangan Kesejahteraan oleh Kemendagri
BACA JUGA:Kunker ke OKU, Herman Deru Pastikan PT Semen Baturaja Siap Suplai Kebutuhan PSN.
Tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan hasil pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen deskripsi serta memastikan bahwa seluruh berkas akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku agar kelima ekspresi budaya tersebut dapat segera diproses dalam sistem KIK.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi terhadap komitmen Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan daerah.
Beliau menegaskan bahwa perlindungan KIK bukan hanya mengenai pengakuan hukum, tetapi juga upaya menjaga kekayaan identitas budaya yang menjadi aset jangka panjang bagi daerah.
“Kanwil Kemenkum Sumsel selalu siap mendampingi pemerintah daerah dalam penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel bersama Dinas Koperasi dan UKM Palembang Dorong Pendaftaran 18 Merek UMKM
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Upacara Peringatan Hari KORPRI ke-54 Tahun 2025
Warisan budaya adalah aset yang harus dijaga dan dilestarikan, dan melalui pencatatan KIK kita memastikan setiap ekspresi budaya mendapat perlindungan yang tepat sekaligus memperkuat posisi daerah di tingkat nasional,” ujar Kakanwil.
Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus memperluas asistensi serupa bagi kabupaten/kota lainnya sebagai bagian dari upaya mendukung pelestarian dan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di provinsi Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



