Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Kualitas Regulasi Daerah melalui Harmonisasi Lima Raperbup Muba
Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Kualitas Regulasi Daerah melalui Harmonisasi Lima Raperbup Muba-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sumsel, Selasa (2/12/2025), dengan menghadirkan perwakilan perangkat daerah Pemkab Muba.
Hadir dalam kegiatan tersebut Demoon Hardian Eka Suza, M. Ridho, Yunita, serta Hj. Nurzahrawati sebagai pemrakarsa penyusunan Raperbup.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, yang juga bertindak selaku penanggung jawab harmonisasi.
BACA JUGA:Koordinasi Pemda PALI Tindak Lanjuti Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025
BACA JUGA:Titiek Soeharto Puji Keberhasilan Sumsel Pertahankan Surplus Pangan Nasional
Dalam pemaparannya, perwakilan Pemkab Muba menjelaskan bahwa lima Raperbup yang dibahas berkaitan dengan susunan organisasi, uraian tugas, dan fungsi pada perangkat daerah strategis, yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, serta Dinas PPPA Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Tim perancang Kanwil Kemenkum Sumsel kemudian menyampaikan hasil harmonisasi dengan memberikan sejumlah penyesuaian pada substansi, perumusan pasal, serta teknik penyusunan agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Seluruh catatan diterima dan disepakati untuk segera ditindaklanjuti dalam perbaikan draft. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan dan serah terima Berita Acara Harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, memberikan dukungan penuh terhadap proses harmonisasi tersebut.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kirim 52,9 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatera
BACA JUGA:Kolaborasi dan Inovasi Anti Inflasi, Sumsel Kembali Ukir Prestasi Tertinggi Tingkat Nasional
“Setiap regulasi daerah harus disusun secara akurat, terukur, dan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Harmonisasi adalah instrumen penting untuk memastikan aturan yang terbit benar-benar berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Maju.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



