Iklan DISWAY AWARD
Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Pemprov Sumsel Gandeng Kejati, Pidana Kerja Sosial Siap Diterapkan Mulai 2026

Pemprov Sumsel Gandeng Kejati, Pidana Kerja Sosial Siap Diterapkan Mulai 2026

Pemprov Sumsel Gandeng Kejati, Pidana Kerja Sosial Siap Diterapkan Mulai 2026-Foto:dokumen palpos-

Selain itu, kebijakan ini juga mengurangi beban negara karena pelaku tidak lagi sepenuhnya ditanggung oleh lembaga pemasyarakatan.

Jenis pekerjaan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta kondisi pelaku, tanpa mengganggu mata pencaharian utama.

BACA JUGA:Jamkrindo, Kejagung dan Pemprov Sumsel Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial

BACA JUGA:Seminar Hari Ibu 2025, Pemprov Sumsel Satukan Gerak Hapus Kekerasan terhadap Perempuan

Di akhir sambutannya, Gubernur Herman Deru mengapresiasi Kejati Sumsel atas terjalinnya kerja sama strategis ini.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa paradigma hukum modern kini lebih menekankan solusi pemidanaan yang efektif dan berkeadilan, tidak semata pada lamanya hukuman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait