Iklan Astra Motor

Lini Masa Facebook Palembang Banjir iPhone Palsu, Ketegasan Bea Cukai Dinilai Melempem

Lini Masa Facebook Palembang Banjir iPhone Palsu, Ketegasan Bea Cukai Dinilai Melempem

Penjualan Iphone tidak resmi mudah di jumpai di linimasa Facebook.-Foto:dokumen palpos-

​Menanggapi carut-marutnya peredaran barang ilegal ini, masyarakat diimbau untuk tidak hanya menjadi penonton.

Bagi warga yang menemukan indikasi penjualan iPhone palsu atau penyelundupan barang elektronik, dapat melaporkannya melalui kanal resmi.

BACA JUGA:Dicari: Lansia 73 Tahun di Palembang Ini Hilang Sejak Malam Tahun Baru

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Sabtu 3 Januari 2026, Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

Laporan bisa disampaikan melalui layanan pengaduan Bea Cukai di kontak Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui portal sipuma.beacukai.go.id.

Selain itu, masyarakat juga dapat melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel melalui aplikasi Bantuan Polisi jika merasa dirugikan oleh praktik perdagangan ilegal tersebut.

​Benny Moerdani menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam melapor akan menekan ruang gerak para pelaku.

"Laporkan segera, sertakan bukti tangkapan layar dan lokasinya. Jangan tunggu sampai menjadi korban penipuan data pribadi," pungkasnya.

Kini, publik menanti langkah tegas Bea Cukai untuk segera melakukan tindakan nyata dan tidak membiarkan peredaran gelap ini terus merusak tatanan pasar di Palembang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: