Iklan Astra Motor

Mabuk, Pengemudi Xpander Tabrak Beruntun 4 Mobil di Kertapati

Mabuk, Pengemudi Xpander Tabrak Beruntun 4 Mobil di Kertapati

Tampang R pengemudi Xpander yang tabrak 4 mobil di Kertapati Palembang. -Foto:Dok Polrestabes Palembang-

Pelaku terindikasi melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang, serta dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya atau tidak memberikan pertolongan setelah terlibat kecelakaan lalu lintas (tabrak lari), dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.(vot)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: