Korban Pelecehan Oknum Dosen UMP Bertambah, Modus Rayuan hingga Elus Saat Bimbingan Skripsi
Kuasa hukum korban dosen cabul, Titis rahmawati SH MH dan tim saat menerangkan kronologi kejadian kepada wartawan, Kamis 8 Januari 2026.-Foto: M Mahendra Putra/ Palembang pos-
Pihak universitas merespons dengan menerbitkan SK pergantian dosen pembimbing dua hari kemudian.
​Meski langkah administratif telah diambil, Titis mengkritik pihak kampus yang dianggap lamban dalam menindak tegas oknum dosen tersebut secara disiplin berat.
BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra dan Kapolda Sumsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak
BACA JUGA:Banyuasin Jadi Jawara Beras Nasional: Bupati Askolani Boyong Satyalencana Wira Karya
Menurutnya, pembiaran terhadap oknum pendidik seperti ini akan mencoreng citra dunia akademik.
​"Respons kampus sangat disayangkan, terkesan lamban. Seharusnya ada tindakan cepat agar mahasiswa merasa aman.
Kami membuka pintu bagi mahasiswi lain yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Kantor Hukum Titis Rachmawati atau LBH Bima Sakti," tegasnya.
​Sementara itu, rekan tim hukum lainnya, M Novel Suwa, menyatakan akan mengawal proses pembuktian kasus ini dengan tetap menjunjung etika hukum.
​"Kami biarkan proses pembuktian berjalan terlebih dahulu. Sebagai kaum terpelajar, kita harus tetap mengedepankan etika dan fakta-fakta yang ada," kata Novel singkat.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Muhammadiyah Palembang belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait sanksi lanjutan terhadap oknum dosen HM.(vot)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






