Tok ! Eks Wawako Palembang dan Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara
Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto usai divonis majelis hakim PN Palembang, berpelukan sedih meratapi hukuman atas tindak pidana korupsi dana Darah PMI. Rabu 4 February 2026.-Foto:M Mahendra Putra/Palembang pos-
Meski pihak keluarga, melalui salah satu kerabat terdakwa, Andriani, menyatakan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tidak dipertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim, namun fakta persidangan menunjukkan adanya kerugian negara yang nyata pada sektor yang sangat vital bagi keselamatan publik.
Selain Fitrianti, Dedi Siprianto juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta.
BACA JUGA:RS Siloam Sriwijaya Pilih Bungkam Usai Laporan Retribusi Minim Terbongkar ke Publik
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Matangkan Strategi Kinerja Divisi P3H Tahun 2026
Keduanya turut dibebankan denda masing-masing sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
Putusan ini pun menyisakan luka mendalam bagi masyarakat yang merasa dikhianati oleh penyalahgunaan dana kemanusiaan yang semestinya menyelamatkan nyawa. (vot)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

