Kasus Tarik Paksa TAF Finance, Penggugat Kecewa, Minta Bubarkan OJK
Sidang kasus gugatan perdata TAF Finance digelar di PN Palembang Kelas 1 A khusus.-Foto:dokumen palpos-
Langkah TAF untuk menghindar dari jerat hukum di PN Palembang pun sempat terbaca saat mereka mengajukan eksepsi kompetensi absolut.
Mereka berdalih pengadilan tersebut tidak berwenang menyidangkan perkara ini.
BACA JUGA:Raihan Predikat WBBM, Bukti Nyata Komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel Hadirkan Pelayanan Berkualitas
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Sinergi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
amun, "benteng" pertahanan TAF runtuh setelah majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang menyatakan persidangan tetap dilanjutkan di PN Palembang.
"Tergugat terlalu prematur menyebut pengadilan tidak berwenang. Alhamdulillah, dalam putusan sela hakim menyatakan PN Palembang berwenang mengadili perkara ini. Kini saatnya kita menggali fakta, apakah penarikan itu dilakukan secara paksa atau dengan modus manipulasi," tambah Fikri.
Secara hukum, eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Jika debitur keberatan, maka pihak kreditur wajib mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan justru bertindak sebagai eksekutor tunggal di lapangan dengan cara-cara yang merugikan konsumen.
Sidang yang akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi diprediksi akan semakin panas.
Publik kini menanti, apakah meja hijau mampu memberikan keadilan yang gagal diberikan oleh lembaga pengawas, ataukah kasus ini hanya akan menambah daftar panjang kekalahan konsumen di hadapan gurita perusahaan pembiayaan.(vot)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

