Herman Deru Tinjau PT TSM, Tegaskan Pelayanan Air Bersih Harus Prioritas.
Herman Deru Tinjau PT TSM, Tegaskan Pelayanan Air Bersih Harus Prioritas. -Fhoto: humas pemprov sumsel-
Untuk mengantisipasi gangguan serupa, PT TSM disebut telah menjalin kerja sama dengan PLN guna memperkuat sistem cadangan daya melalui penggunaan genset sebagai backup listrik.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses pengolahan dan distribusi air tidak terganggu saat terjadi pemadaman.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dorong Percepatan Pelaporan Posbankum di Banyuasin
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Selain itu, Herman Deru juga menyoroti keluhan warga di kawasan Tanjung Barangan yang mengalami gangguan aliran air.
Ia meminta jajaran PT TSM segera melakukan evaluasi teknis serta meningkatkan respons pelayanan pelanggan.
“Pelayanan adalah yang utama. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Minimal tidak merugikan sudah baik.
Jangan memaksakan menaikkan omzet jika berdampak pada buruknya pelayanan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur turut meninjau langsung tahapan pengolahan air, mulai dari air baku hingga menjadi air bersih yang layak konsumsi.
Ia memastikan seluruh proses filtrasi, sedimentasi, hingga desinfeksi berjalan sesuai standar kesehatan yang ditetapkan.
Menurutnya, transparansi dan pengawasan langsung seperti ini penting untuk membangun kepercayaan publik.
Pemerintah daerah, lanjut Herman Deru, akan terus memantau kinerja perusahaan daerah maupun mitra pengelola air bersih agar kualitas pelayanan terus meningkat.
Air bersih merupakan kebutuhan vital masyarakat. Gangguan kecil sekalipun dapat berdampak besar pada aktivitas harian warga, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga sektor usaha kecil.
Karena itu, Herman Deru menekankan pentingnya manajemen risiko, peremajaan infrastruktur, serta peningkatan kapasitas produksi secara terukur.
Kunjungan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi PT TSM dalam meningkatkan standar layanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




