Iklan Astra Motor

Sekda Edward Candra Tegaskan Sistem Merit Sumsel Fokus pada Dampak Pelayanan Publik.

Sekda Edward Candra Tegaskan Sistem Merit Sumsel Fokus pada Dampak Pelayanan Publik.

Sekda Edward Candra Tegaskan Sistem Merit Sumsel Fokus pada Dampak Pelayanan Publik. -Fhoto: humas pemprov sumsel-

Pemprov Sumsel, lanjut Edward, menyambut baik penguatan regulasi ini, terutama pada aspek manajemen talenta.

Pengelolaan ASN akan terus diperkuat berbasis lima pilar utama, yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan moralitas.

BACA JUGA:Semi Final Coppa Italia: Como Tahan Inter Tanpa Gol

BACA JUGA:Hasil Semifinal Copa del Rey: Barcelona Menang 3-0, Namun Atletico Madrid Lolos ke Final.

“Kami memastikan pengelolaan ASN di Sumsel berjalan sesuai prinsip meritokrasi. Promosi dan pengembangan karier harus didasarkan pada kompetensi dan kinerja, bukan faktor lain,” tegasnya.

Dari sisi infrastruktur kelembagaan dan teknologi informasi, Edward menyatakan Pemprov Sumsel telah memiliki fondasi yang memadai.

Sumsel sudah memiliki Assessment Center sendiri untuk mendukung proses seleksi dan pengembangan talenta ASN secara objektif dan terukur.

Selain itu, peningkatan kompetensi ASN juga terus dilakukan melalui program pengembangan kapasitas yang dikelola Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sumsel.

Edward menegaskan, Pemprov Sumsel tidak hanya fokus pada penguatan internal, tetapi juga siap menjalankan fungsi pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sumsel. Hal ini penting agar implementasi sistem merit berjalan merata di seluruh daerah.

“Pemprov Sumsel sangat siap melaksanakan sistem merit ini secara penuh.

Kami juga berkomitmen melakukan pembinaan kepada kabupaten/kota agar implementasinya merata dan dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menekankan bahwa PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 merupakan peta jalan transformatif dalam membangun birokrasi yang lincah, kompetitif, dan berintegritas.

Ia mengingatkan bahwa kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki peran strategis dalam memastikan keberhasilan sistem merit di daerah.

Sistem merit, menurutnya, tidak boleh lagi dipandang sebagai beban administratif, tetapi harus diinternalisasi sebagai budaya kerja.

“Pengelolaan ASN wajib berbasis kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta integritas moral.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait