Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Hingga Mei 2026, Akun Konsumen Aset Kripto di Indonesia Capai 22,4 Juta, Nilai Transaksi Tembus Rp122 Triliun

Hingga Mei 2026, Akun Konsumen Aset Kripto di Indonesia Capai 22,4 Juta, Nilai Transaksi Tembus Rp122 Triliun

Hingga Mei 2026, Akun Konsumen Aset Kripto di Indonesia Capai 22,4 Juta, Nilai Transaksi Tembus Rp122 Triliun-Foto:Dokumen Palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan.

Hingga Mei 2026, jumlah akun konsumen aset kripto telah mencapai 22,4 juta dengan nilai transaksi mendekati Rp122 triliun hanya dalam lima bulan pertama tahun ini.

Data tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, saat menghadiri Sultan Muda Fair 2026 bertema "Cakap Digital, Cerdas Finansial, dan Siap Berkarya" di Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Senin.

Menurut Adi, pesatnya perkembangan teknologi digital telah membuka peluang besar bagi masyarakat untuk mengakses layanan keuangan secara lebih mudah, sekaligus mendorong peningkatan inklusi keuangan nasional dan pertumbuhan ekonomi daerah.

BACA JUGA:Hadiri Seminar INI, Kakanwil Kemenkum Sumsel Soroti Regulasi dalam Praktik Kenotariatan

BACA JUGA:Penuhi Persyaratan Administratif, Partai Gerakan Rakyat Terima SKT dari Kanwil Kemenkum Sumsel

Namun, ia menegaskan bahwa perkembangan ekosistem keuangan digital harus diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan agar masyarakat mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

"Di era sekarang, tidak cukup hanya cakap menggunakan teknologi, kita juga harus cerdas mengelola keuangan dan siap berkarya serta berwirausaha, sehingga dapat mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Adi.

OJK, lanjutnya, terus berkomitmen mengembangkan inovasi keuangan digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan dengan mengedepankan perlindungan konsumen.

Selain menjalankan fungsi sebagai regulator dan pengawas, OJK juga berperan sebagai penjaga kepercayaan publik, penggerak kolaborasi, serta mitra strategis dalam menciptakan generasi muda yang cakap digital dan memiliki literasi keuangan yang baik.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Dua Raperwali Palembang tentang RKPD Tahun 2026 dan 2027

BACA JUGA:Pusri Terima Penghargaan Pembinaan Sekolah Adiwiyata 2026 dari Wali Kota Palembang

Adi mengungkapkan bahwa mayoritas pengguna aset kripto di Indonesia berasal dari kalangan generasi muda.

Kondisi tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap aset digital, sekaligus menjadi tantangan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan edukasi mengenai investasi yang aman dan pengelolaan risiko.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: