Kemenkum Sumsel Petakan Potensi KI dan Bangun Sinergi di Kabupaten Banyuasin
Kemenkum Sumsel Petakan Potensi KI dan Bangun Sinergi di Kabupaten Banyuasin-Foto:Dokumen Palpos-
BANYUASIN, PALPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan koordinasi ke Kabupaten Banyuasin dalam rangka pemetaan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), inventarisasi potensi Indikasi Geografis (IndiGeo), Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni beserta tim melakukan koordinasi dengan Polres Banyuasin, Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuasin, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin (7/7).
Di Polres Banyuasin, Kepala Urusan Pembinaan (KAUR BIN) Satreskrim, Hijri menyampaikan bahwa hingga saat ini Polres Banyuasin belum menerima laporan pengaduan terkait pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Selama ini, laporan yang ditangani masih didominasi pelanggaran di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta migas.
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Siap Dukung Pelantikan dan Rapimwil IPNU-IPPNU Sumsel
Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan pengenalan mengenai ruang lingkup KI beserta contoh-contoh pelanggarannya sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum.
“Ke depan, Polres Banyuasin berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Sumsel apabila terdapat pengaduan maupun penanganan perkara di bidang KI”, ujarnya.
Sementara pada koordinasi di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuasin diterima langsung oleh Kepala Dinas, Adam Ibrahim beserta jajaran.
Pertemuan membahas perkembangan pembentukan KDMP, potensi Merek Kolektif, serta pengembangan Indikasi Geografis di Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Herman Deru Tuntaskan Persoalan Angkutan Batu Bara, Empat Flyover Dibangun.
BACA JUGA:Sebanyak 24.476 Lembar Uang Rupiah Tidak Asli Dimusnahkan di Sumsel
Disampaikan bahwa sebanyak 313 KDMP telah berbadan hukum, sekitar 60 persen gerai KDMP telah terbangun, dan tujuh KDMP telah beroperasi secara mandiri pada sektor usaha simpan pinjam, tata boga, dan sembako.
Dari tujuh KDMP tersebut, KDMP Telang Renjo telah berhasil memperoleh Sertifikat Merek Kolektif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



