Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Kanwil Kemenkum Sumsel Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta di Lahat

Kanwil Kemenkum Sumsel Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta di Lahat

Kanwil Kemenkum Sumsel Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta di Lahat-Foto:Dokumen Palpos-

LAHAT, PALPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Tim Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan klarifikasi dan koordinasi awal atas laporan pengaduan dugaan pelanggaran Hak Cipta yang tercatat di DJKI, bertempat di Desa Marga Mulya, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat (7/7).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diajukan oleh Wiratama Pirman Setiawan terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan melalui akun YouTube @xsmileofficial2.

Tim Kanwil Kemenkum Sumsel diwakili oleh M. Ferdi Pebriadi, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda beserta Tim Direktorat Penegakan Hukum DJKI melakukan proses klarifikasi terhadap pelapor.

“Pelapor merupakan pemilik kanal YouTube XSMILE OFFICIAL yan tidak lagi dapat diakses sejak Juli 2025.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Petakan Potensi KI dan Bangun Sinergi di Kabupaten Banyuasin

BACA JUGA:Ketua TP PKK Sumsel Feby Herman Deru: Produk Unggulan Tiap Daerah Harus Jadi Ciri Khas, Kemasan Wajib Naik Kel

Sebelum akun tersebut mengalami kendala, kanal tersebut secara rutin memperoleh pendapatan dari Google Adsense, dengan rata-rata pendapatan mencapai sekitar Rp10 juta”, kata Ferdy.

Selain itu, lanjutnya, ada kanal YouTube lain yang menggunakan identitas X SMILE, termasuk nama dan topeng yang identik dengan ciptaan miliknya.

Identitas tersebut diketahui telah memperoleh pencatatan Hak Cipta pada Direktorat Hak Cipta DJKI, yaitu Topeng Resmi X SMILE (Versi Netral) dan Topeng Resmi X SMILE (Versi Seram) dengan tanggal permohonan 26 Juli 2025.

“penggunaan identitas tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin sehingga diduga melanggar hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

BACA JUGA:Herman Deru Tuntaskan Persoalan Angkutan Batu Bara, Empat Flyover Dibangun.

BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Siap Dukung Pelantikan dan Rapimwil IPNU-IPPNU Sumsel

Pelapor juga menunjukkan bukti bahwa akun YouTube miliknya telah dinonaktifkan berdasarkan pemberitahuan dari pihak Google pada 17 Juni 2026.

Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berdampak pada hilangnya hak ekonomi pelapor, termasuk pendapatan yang bersumber dari Google Adsense”, tambah Ferdi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait