Iklan Astra Motor

Optimalkan Keselamatan, KAI Divre III Palembang Tutup 20 Perlintasan Liar

Optimalkan Keselamatan, KAI Divre III Palembang Tutup 20 Perlintasan Liar

Optimalkan Keselamatan, KAI Divre III Palembang Tutup 20 Perlintasan Liar-Foto:Dokumen Palpos-

Lebih lanjut, Aida mengingatkan bahwa seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

"Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api.

Disiplin, kepatuhan terhadap aturan, serta meningkatnya kesadaran akan pentingnya keselamatan menjadi faktor utama dalam mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama," tutup Aida.

Melalui penutupan perlintasan liar, edukasi yang berkelanjutan, serta kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan, KAI Divre III Palembang berharap tercipta ekosistem transportasi perkeretaapian yang semakin aman, andal, dan berkeselamatan.

Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan dan rambu-rambu di perlintasan kereta api, keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan diharapkan dapat terus terjaga dengan baik demi mewujudkan layanan transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan berkelanjutan. (sam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait