Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Perkuat Tusi Analisis Regulasi, Kemenkum Sumsel Lanjutkan Evaluasi Yuridis Perda Transportasi Palembang

Perkuat Tusi Analisis Regulasi, Kemenkum Sumsel Lanjutkan Evaluasi Yuridis Perda Transportasi Palembang

Perkuat Tusi Analisis Regulasi, Kemenkum Sumsel Lanjutkan Evaluasi Yuridis Perda Transportasi Palembang-Foto:Dokumen Palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO – Menjalankan mandat strategis dalam pengkajian hukum, pemetaan celah norma (regulatory gap), hingga perumusan rekomendasi atas efektivitas regulasi di daerah, pejabat fungsional Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan kembali menunjukkan peran krusialnya.

Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan rapat lanjutan perumusan hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi, Selasa (1/9).

Rapat kerja lanjutan yang digelar oleh Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum di Ruang Rapat Kadiv PPPH ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Anev dengan melibatkan seluruh pejabat fungsional Analis Hukum kantor wilayah.

Melanjutkan telaah dari tahapan sebelumnya, tim kerja membedah secara mendalam materi muatan lokal agar selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mengkaji implikasi yuridis pascaperubahan regulasi melalui Perda Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2025.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Harmonisasi Enam Rancangan Regulasi Kabupaten Muara Enim

BACA JUGA:Sheila On 7 Siap Guncang Buzz Youth Fest #5 di Palembang, Song List Masih Disusun

Optimalisasi tusi Analis Hukum dalam forum ini difokuskan pada upaya mendeteksi potensi tumpang tindih aturan (overlapping), menguji kesesuaian norma dengan dinamika lapangan, serta menilai apakah pasal-pasal yang ada masih relevan untuk diberlakukan.

Dari analisis ilmiah dan diagnosis pasal per pasal tersebut, para Analis Hukum merumuskan rekomendasi konkret bagi pemangku kebijakan di daerah, baik berupa kebutuhan revisi substansi, pencabutan pasal yang usang, maupun penguatan regulasi baru yang lebih adaptif terhadap sistem transportasi modern.

Ditemui secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, mengapresiasi kinerja berkelanjutan tim kerja dalam menuntaskan dokumen evaluasi hukum ini.

“Kegiatan lanjutan Anev Perda Transportasi Palembang ini memperlihatkan betapa pentingnya peran dan tusi Analis Hukum di lingkungan Kementerian Hukum.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tinjau Langsung Karhutla di Tol Kayu Agung-Palembang Bersama Kepala BNPB dan Menhut

BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Rekan-rekan Analis Hukum di bawah koordinasi Ibu Nur’Ainun tidak hanya sekadar membaca pasal, melainkan mendiagnosis keberlakuan norma hukum secara kritis agar aturan daerah tidak menghambat pelayanan publik.

Melalui penajaman tusi ini, kami memastikan bahwa rekomendasi yang dilahirkan Kanwil Kemenkum Sumsel benar-benar presisi, berkepastian hukum, dan mampu menjadi pedoman solutif bagi Pemerintah Kota Palembang dalam mengelola sistem transportasi perkotaan yang modern dan tertib,” tegas Maju Amintas Siburian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait