Pemkab Muara Enim Siap Dukung Program Reforma Agraria ATR/BPN

Pemkab Muara Enim Siap Dukung Program Reforma Agraria ATR/BPN

MUARA ENIM, PALPOS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mendukung Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) ATR/BPN di Muara Enim.

Sebab kegiatan tersebut mendukung percepatan pendaftaran tanah seluruh bidang melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan metode Partisipasi Masyarakat yang kemudian dikenal dengan PTSL-PM.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata di Kabupaten Muara Enim. Pemkab Muara Enim siap mendukung Program Reforma Agraria ATR/BPN,” ujar  Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi saat saat menerima audiensi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim (ATR/BPN) yang dipimpin langsung oleh  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Abdullah Adrizal di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, Rabu, 06 Juli 2022.

Awal audiensi, Abdullah Adrizal yang hadir bersama jajaran diantaranya Kasi Penataan dan Pemberdayaan Daroini Karomin, Koordinator Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Anditya Sutami, dan Koordinator Penatagunaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Erwin Fauzi menyampaikan paparan tentang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022.

“Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 adalah Penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” terang Abdullah.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan tujuan Reforma Agraria diantaranya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta menangani sengketa dan konflik agraria yang mana pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui tahapan Penataan Aset dan Penataan Akses.

Penataan Aset terdiri dari Redistribusi Tanah dan Legalisasi Aset. Penataan Akses dilaksanakan berbasis klaster dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah serta mendorong inovasi kewirausahaan Subjek Reforma Agraria.

Untuk itu, selaku Kepala Pertanahan Kabupaten Muara Enim Abdullah Adrizal mengharapkan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Muara Enim berkomitmen untuk memperkuat kerjasama dalam melaksanakan kegiatan Reforma Agraria, menginventarisasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terutama dari Pelepasan Kawasan Hutan untuk ditindaklanjuti penataan aset agar memberikan kepastian hukum.

Kemudian, melakukan penataan aset dan penataan akses untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan potensi sumberdaya yang tersedia, selain mengusulkan Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang sebagai Pilot Project Kampung Reforma Agraria dengan potensi pengembangan sumberdaya berupa Perkebunan Karet, Budidaya Jamur Tiram dan Peternakan Sapi.

Sementara itu, Pj Bupati didampingi Plh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kadin Perkim, Kadin PUPR, Kadin Kominfo, Kadin Lingkungan Hidup dan Kabag Hukum Setda sangat mendukung adanya program Reforma Agraria ATR/BPN Kabupaten Muara Enim.

“Pada prinsipnya, kami (Pemkab Muara Enim) sangat mendukung program ATR/BPN Muara Enim salah satunya program Reforma Agraria ini. Apalagi program ini bertujuan untuk kemakmuran rakyat, jika  ada yang dapat kami bantu silahkan langsung koordinasikan saja dengan kami,” ucapnya.

Disamping itu, Pj Bupati juga mengharapkan sinergitas atau bantuan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim dalam menginventarisir lahan-lahan (tanah) milik Pemkab Muara Enim ataupun terkait izin dan hal-hal yang berkaitan dengan pertanahan guna menghindari tumpang tindih. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diskominfo muara enim