Iklan Astra Motor

Siapkan Regulasi Dukung Penerapan Sanksi Kerja Sosial

Siapkan Regulasi Dukung Penerapan Sanksi Kerja Sosial

Siapkan Regulasi Dukung Penerapan Sanksi Kerja Sosial-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyiapkan regulasi daerah untuk mendukung penerapan hukuman sanksi kerja sosial yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang sudah mulai diberlakukan.

Sekretaris Daerah Muara Enim Ir Yulius MSi, menyampaikan bahwa regulasi ini disiapkan untuk putusan pengadilan yang memutuskan sanksi kerja sosial.

"Pemkab Muara Enim yang akan menyiapkan lokasi-lokasi untuk sanksi kerja sosialnya," ujar Yulius, Kamis 5 Maret 2026.

Lebih lanjut, Yulius menjelaskan, objek sanksi kerja sosial ini nantinya bisa dilakukan pada fasilitas umum, fasilitas sosial maupun fasilitas pendidikan.

BACA JUGA:PKK Ujung Tombak Bina Keluarga

BACA JUGA:Sidak Kesiapan UPTD Laboratorium dan Persampahan Gelumbang

"Jadi terpidana ini nanti bisa saja hukumannya membersihkan masjid, sekolah hingga parit," jelasnya.

Yulius mengatakan, pidana kerja sosial ini untuk tindak pidana ringan dengan vonis maksimal 6 bulan penjara.

"Pelaku diwajibkan melakukan pekerjaan sosial maksimal 8 jam per hari, tergantung dari vonis majelis hakim," katanya.

Di sisi lain, Yulius mengungkapkan bahwa Pemkab Muara Enim masih akan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum untuk kasus-kasus tertentu.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Sukseskan Pembangunan Berkelanjutan

BACA JUGA:Kasus Korupsi di Muara Enim Karena Ada Kesepakatan Eksekutif Membuka Peluang Bancaan Korupsi

"Misalnya, pelaku tindak pidana ini melakukan perbuatannya karena ketiadaan, seperti mencuri karena tidak ada beras untuk keluarganya, selama menjalankan sanksi kerja sosial ini jadi tidak bisa menafkahi anak istrinya, itu yang masih kita pelajari," ungkapnya.

Kendati demikian, Yulius memastikan Pemkab Muara Enim siap mendukung pelaksanaan hukuman sanksi kerja sosial yang berkolaborasi dengan Balai Pemasyarakatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: