Polda Sumsel Bongkar Kasus Penimbunan BBM Bersubsisi, Ini Lokasinya...

Polda Sumsel Bongkar Kasus Penimbunan BBM Bersubsisi, Ini Lokasinya...

Kasus penimbunan BBM di Kabupaten OKU Timur yang diungkap Subdit IV Tipidter Polda Sumsel, Minggu 27 November 2022. -Palpos.id-Humas Polda Sumsel

MARTAPURA, PALPOS.ID - Subdit IV Tipidter Polda Sumsel kembali membongkar penimbunan BBM bersubsidi di Jalan Gumari Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.

Pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu saat personel Subdit Tipidter Polda Sumsel, mencurigai satu unit mobil pikap bermuatan puluhan jeriken diduga berisi BBM subsidi jenis solar, Minggu 27 November 2022.

"Ini setelah kami mendapati pengaduan dari masyarakat terkait dengan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi," ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani, Senin 28 November 2022.

Satu orang turut diamankan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, yakni berinisial TH, warga Desa Sidodadi Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:Pemilik Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir yang Terbakar Warga Sipil Dikabarkan Akan Menyerahkan Diri

"Saat dilakukan penggerebekan mobil tersebut tengah memuat BBM bersubsidi yang ditutupi terpal hendak dijual kembali ke pelanggannya," jelasnya.

Dalam peristiwa ini polisi mengamankan satu mobil pikap Daihatsu Putih dengan nopol BE 8681 ZF, 22 jeriken kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi.

Dan 70 jeriken kosong, satu buah timbangan, satu buah selang, dua buah corong.

Selanjutnya, satu buah buku catatan, dan satu unit ponsel merek vivo.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Ringkus Pemilik Mobil Tangki BBM Saat KebakaranBACA JUGA:Polrestabes Palembang Ringkus Pemilik Mobil Tangki BBM Saat Kebakaran

TH disangkakan melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang - undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bbm subsidi pemerintah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: