Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni-Foto:Dokumen Palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Penyidik menangkap seorang pemuda berinisial CS (22), sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial MH masih dalam pencarian.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial NA (15) mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa anaknya tidak hadir dengan alasan sakit berdasarkan pesan dari nomor yang tidak dikenal.
Curiga karena korban justru pulang ke rumah dengan mengenakan seragam sekolah lengkap, ibu korban kemudian meminta keterangan hingga korban mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.
BACA JUGA:Polwan Polda Sumsel Bagikan 1.000 Masker dan Bunga Peduli Dampak Karhutla
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengenal kedua terduga pelaku melalui media sosial TikTok. Pada Mei 2026, korban kemudian diajak ke sebuah bedeng di kawasan Kalidoni, Kota Palembang.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan dugaan bahwa MH melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali.
Sementara itu, CS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebelum kemudian korban dipesankan ojek online untuk pulang ke rumah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 2 Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit 3 melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para terduga pelaku.
BACA JUGA:Perduli Kesehatan Masyarakat, Astra Motor Sumsel Berbagi Masker
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan CS di kawasan Kalidoni pada Senin, 31 Agustus 2026.
Petugas bersama ketua RT setempat kemudian mendatangi lokasi dan menemukan CS sedang beristirahat di dalam rumah. Penyidik selanjutnya membawa CS ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



