Pencuri Truk di Prabumulih Diringkus dalam Mobil Travel

Pencuri Truk di Prabumulih Diringkus dalam Mobil Travel

Dua pelaku pencurian mobil truk saat diamankan di Mapolres Prabumulih.Foto:Prabu/Palpos.id--

PRABUMULIH,PALPOS.ID- Kerja keras Satreskrim Polres PRABUMULIH dalam mengungkap kasus pencurian mobil truk, akhirnya membuahkan hasil. Dengan dibantu personel Satreskrim Polres Lubuklinggau dan Polres Empat Lawang, petugas berhasil menangkap 2 orang pelaku.

 Pelaku dimaksud, Eri Robet (32) dan Solihan Rais (22), keduanya merupakan warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Keduanya ditangkap saat dalam mobil travel menuju Kabupaten Empat Lawang. 

 Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK SH MH melalui Kasi Humas, AKP Sri Djumiati mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian mobil truk tersebut bermula dari laporan korban Paryadi (63), di SPKT Polres Prabumulih.

 “Dalam laporannya korban mengatakan, mobil truk Mitsubsihi Canter warna kuning miliknya, hilang saat parkir di Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih,” ungkap Sri Djumiati.

 Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapat informasi, mobil truk yang dicuri ada di Kota Lubuklinggau. “Personel Satreskrim langsung berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau dan juga Polres Empat Lawang, kemudian tim gabungan melakukan pengejaran,” ucapnya.

 Kerja keras tim gabungan tersebut sambung Kasi Humas, membuahkan hasil. “Pelaku berhasil ditangkap saat dalam travel yang menuju Kabupaten Empat Lawang. Selanjutnya, kedua pelaku langsung dibawa ke mapolres Prabumulih,” ujarnya seraya mengatakan kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil truk tersebut.

 Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, saat ini tim opsnal satreskrim polres Prabumulih masih melakukan pengembangan kasus pencurian truk itu. “Personel masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya,” tuturnya.

 Masih kata mantan Kasat Binmas ini, karena perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya lima tahun pidana penjara,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: