Banyak Pengajuan Dispensasi Nikah di PA Kayuagung,Ini Penyebabnya

Banyak Pengajuan Dispensasi Nikah di PA Kayuagung,Ini Penyebabnya

Juru Bicara Pengadilan Agama Kayuagung, Kabupaten OKI, Arkom Pamulutan SAg MA.Foto:Diansyah/Palpos.Id--

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama atau PA KAYUAGUNG, Kabupaten OKI telah menerima sebanyak 88 perkara pengajuan dispensasi nikah.

Kepala PA KAYUAGUNG, Korik Agustian SAg MAg melalui Juru Bicara, Arkom Pamulutan SAg MA mengatakan, dari 88 perkara pengajuan  tersebut penyebabnya didominasi karena perempuan yang sudah hamil duluan.

"Kalau dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah dispensasi nikah di tahun ini sepertinya menurun. Karena tahun kemarin sekitar 90 lebih yang mengajukan dispensasi nikah tersebut," ungkapnya kepada Palpos.Id, Sabtu, 21 Januari 2023.

Ia menambahkan, bagi dirinya, untuk pengajuan dispensasi nikah kerena perempuannya hamil duluan, langsung dikabulkan. Sedangkan yang bukan karena hamil duluan, disuruh menunggu dahulu.

"Selain faktor hamil duluan, pengajuan dispensasi nikah tahun ini juga ada karena terlanjur mengundang, sehingga mau tidak mau pernikahannya harus dilangsungkan. Karena kalau batal bisa membuat malu," ujarnya.

Dikatakannya lagi, dispensasi nikah ini diberikan kepada anak-anak yang di bawah umur, dimana yang bersangkutan ingin segera menikah karena alasan tertentu.

"Jadi dia inikan belum memenuhi syarat untuk menikah, namun tidak bisa tidak harus menikah. Oleh KUA-kan tidak dilayani, sehingga mereka mencari keadilan kesini," tuturnya.

Masih katanya, melihat perempuan yang mengajukan dispensasi nikah karena telah hamil duluan itu, tentu sangat memprihatinkan.

"Oleh karena itu, sebenarnya ini menjadi tanggungjawab kita bersama. Orang tua juga harus meningkatkan pengawasan, mulai dari pergaulan bahkan penggunaan teknologi seperti handphone," jelasnya.

Lebih lanjut, menurutnya, handphone tersebut memang mempunyai banyak kegunaan, namun dilain sisi juga banyak dampak negatif, sehingga penggunaannya harus diawasi.

"Peran pemerintah daerah harus juga ada. Misalnya dengan mensosialisasikan tentang hukum pernikahan. Maka dengan upaya-upaya seperti ini, mudahan-mudahan hal kita tidak diinginkan dapat dihindari," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: