Bansos 2026: Ini 7 Kriteria Penerima PKH dan BPNT, Serta Kebijakan Baru Pemerintah Berbasis DTSEN
Bansos 2026: Ini 7 Kriteria Penerima PKH dan BPNT, Serta Kebijakan Baru Pemerintah Berbasis DTSEN.--Dokumen Palpos.id
PALPOS.CO - Bansos 2026: Ini 7 Kriteria Penerima PKH dan BPNT, Serta Kebijakan Baru Pemerintah Berbasis DTSEN.
Pemerintah Indonesia terus memperbaiki sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) agar semakin tepat sasaran pada tahun 2026.
Program unggulan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan menggunakan sistem data terbaru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penerima bantuan.
Perubahan ini menjadi bagian dari reformasi besar kebijakan bansos nasional.
BACA JUGA:Bansos 2026: Penerima Bantuan Dibatasi Maksimal 5 Tahun, Lansia dan Disabilitas Tetap Diprioritaskan
BACA JUGA:Bansos 2026: Bantuan BPNT Segera Cair, Cek Nama Kamu Lewat Link Resmi Kemensos
Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mengurangi kesalahan sasaran yang selama ini masih terjadi.
Sistem Data Bansos Berubah: Dari DTKS ke DTSEN
Mulai 2025 hingga 2026, pemerintah resmi mengalihkan sistem data bansos dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN.
Data baru ini dikelola dan diverifikasi langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) agar lebih akurat dan terintegrasi secara nasional.
Pemerintah juga menerapkan aturan bahwa semua kementerian dan lembaga wajib menggunakan satu data yang sama untuk program sosial, sehingga tidak ada lagi perbedaan data antara pusat dan daerah.
BACA JUGA:Bansos 2026 Siap Cair Bulan Ini: Masyarakat Diminta Siapkan Dokumen dan Penuhi Persyaratan Penerima
Melalui sistem DTSEN, data penerima bansos akan diperbarui secara berkala, bahkan bisa berubah setiap tiga bulan.
Artinya, ada kemungkinan penerima lama digantikan oleh penerima baru yang dinilai lebih berhak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: palpos.disway.id

