Sistem Tilang ETLE di Palembang, Begini Pesan Dirlantas Polda Sumsel...

Sistem Tilang ETLE di Palembang, Begini Pesan Dirlantas Polda Sumsel...

CCTV ETLE di salah satu yang sudah terpasang di kota Palembang.-Abdus Salam/palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Indonesia terus diperluas hingga ke beberapa wilayah.

Di sebagian Pulau Jawa, dan Bali, beberapa wilayah telah dibekali dengan Closed Circuit Television (CCTV).

Di mana melalui penggunaan peranti tersebut akan menjadi alat untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Hal ini untuk lebih menertibkan pengguna kendaraan bermotor agar lebih taat terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.

BACA JUGA:Catat ! Ini 3 Titik Lokasi Kamera ETLE di Prabumulih

BACA JUGA:Begini Cerita Wartel Pada Zamannya, Jadi Idola Pengguna Telekomunikasi

Bagi pengguna jalan yang melintas di jalan yang sudah terintegrasi dengan ETLE, harus diperhatikan bahwa melalui tilang elektronik ini beberapa pelanggaran akan terdeteksi secara jelas sehingga nantinya surat tilang akan dikirimkan ke rumah yang bersangkutan.

Adapun beberapa pelanggaran yang akan ditindak antara lain adalah menggunakan smartphone saat mengemudi, melanggar batas kecepatan, serta menggunakan pelat nomor palsu.

Selain itu, pelanggaran lain yang juga bisa ditindak lewat kehadiran tilang elektronik ini meliputi berkendara melawan arus, menerobos lampu merah.

Kemudian, tidak menggunakan helm, berbonceng lebih dari tiga orang, serta tidak menyalakan lampu saat siang hari.

BACA JUGA:ETLE di Kota Lubuklinggau Segera Dilauching

BACA JUGA:Perangkat ETLE di Lubuklinggau Nyaris Raib, Begini Kejadiannya...

Meskipun saat ini wilayah yang terkoneksi dengan sistem tilang elektronik melalui CCTV masih terbatas.

Namun petugas kepolisian di lapangan juga akan dibekali dengan alat yang berguna untuk memotret pelanggar sehingga dari kamera tersebut langsung terkoneksi ke server.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: