326 Warga Binaan Lapas Martapura Terima Remisi, Dua Bebas Langsung
326 Warga Binaan Lapas Martapura menerima remisi kemerdekaan.-Foto:Dokumen Palpos-
MRTAPURA, PALPOS.CO - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten OKU Timur turut menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperoleh kesempatan melangkah menuju kehidupan yang lebih baik.
Sebanyak 326 warga binaan Lapas Kelas IIB Martapura menerima Remisi Umum Tahun 2026, dengan dua di antaranya langsung bebas, Senin, 17 Agustus 2026.
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIB Martapura dan dihadiri Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., bersama jajaran Forkopimda dan pihak terkait.
Dari 326 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 324 orang menerima Remisi Umum I, sedangkan dua orang lainnya menerima Remisi Umum II yang langsung dinyatakan bebas pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan di OKU Timur Setelah Empat Tahun Buron
BACA JUGA:Kisah Dina Nazwa, Pembawa Baki Paskibraka OKU Timur di HUT RI ke-81
Bupati Enos membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan implementasi hak warga binaan sekaligus bentuk penghargaan negara atas keberhasilan mengikuti proses pembinaan.
Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.
Bagi dua warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk membuka lembaran kehidupan yang baru.
Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar, A.Md., IP., S.Sos., M.A.P., dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh 326 usulan remisi yang diajukan Lapas Kelas IIB Martapura pada tahun ini mendapat persetujuan pemerintah pusat.
BACA JUGA:40 Paskibra OKU Timur Dikukuhkan, Siap Emban Tugas Penting
BACA JUGA:Profil AKBP Lalu Hedwin Hanggara: Dari Komandan Paskibraka Istana Negara hingga Kapolres OKU Timur
Besaran remisi yang diterima bervariasi. Sebanyak 77 orang memperoleh remisi satu bulan, 94 orang dua bulan, 90 orang tiga bulan, 44 orang empat bulan, 20 orang lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Martapura juga berpesan kepada warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya dua orang yang langsung bebas, agar menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai titik balik untuk memulai kehidupan yang baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



