7 Syarat Buat e-KTP Terbaru 2023, Termasuk Biaya yang Dibutuhkan...

7 Syarat Buat e-KTP Terbaru 2023, Termasuk Biaya yang Dibutuhkan...

Syarat yang harus disiapkan pemohon buat e-KTP terbaru 2023, dan biaya pembuatan KTP gratis atau tidak ada biaya sama sekali.-Palpos.id-Youtube

JAKARTA, PALPOS.IDKartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi dokumen resmi bagi penduduk Indonesia.

Terutama bagi penduduk atau warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun keatas.

Sebab, pada KTP atau yang sekarang e-KTP atau KTP Elektronik tersimpan semua informasi tentang data pribadi seseorang.

Data pribadi itu mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan atau NIK, tanggal lahir, alamat, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Warga Palembang Sekarang Bisa Buat KTP Digital, Begini Cara Buatnya..

BACA JUGA:2 Cara Cek Bansos 2023, Cukup Siapkan KTP, Mudah dan Praktis Lho...

Untuk itulah semua masyarakat yang sudah 17 tahun keatas wajib memiliki e-KTP sebagai data pengenal.

Bahkan, KTP atau e-KTP juga dibutuhkan ketika hendak berurusan dengan pemerintahan atau instansi dan lembaga terkait.

Misalkan membuat rekening bank, membuat SIM, kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Termasuk ketika hendak mendaftar sebagai salah satu penerima bansos atau bantuan sosial dari pemerintah.

BACA JUGA:Sempat Kosong Blangko, Sekarang Disdukcapil Muratara Sudah Bisa Melayani Cetak e-KTP

BACA JUGA:Disdukcapil OKU Cetak 30.410 Keping KTP Elektronik Pada 2022

Untuk itu bagi yang belum memiliki e-KTP, berikut 7 syarat buat e-KTP terbaru 2023, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: