Simpan Sabu Didalam Kantong Celana, Begini Nasib Penumpang Travel

Simpan Sabu Didalam Kantong Celana,  Begini Nasib Penumpang Travel

tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polres Muratara-Foto :Alam-PALPOS.ID

MURATARA, PALPOS.ID -Anggota Satnarkoba Polres Muratara berhasil amankan tersangka Yovi Dakosta Bin Nasir (27) warga Dusun Beringin Makmur (BM) II,  Kecamatan Rawas Ilir,  Kabupaten Muratara diamankan saat kedapatan bawak Narkoba jenis sabu.

Tersangka ditangka saat sedang menaiki mobil travel yang hendak ke Kota Lubuklinggau,  setelah diamankan tidak dapat berkutik ketika digeledah oleh anggota didapat Barang Bukti (BB) yaitu Satu bungkus plastik klip beninh yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram yang disimpan didalam kantong celana. Minggu (26/2) sekitar pukul 13.30 Wib.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Roza Putra,  SiK melalui Kasih Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan penangkapan tersangka Yovi Dakosta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

Kemudian, lanjutnya anggota melakukan penyelidikan bahwa tersangka sudah menaiki sebuah mobil travel dengan tujuan kota Lubuklinggau.  Setelah itu anggota melakukan pengejaran tersangka dan mobil tersebut berhasil disetop,  setelah itu anggota melakukan pengeledahan.

"Didapat satu bungkus plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu disimpan didalam kantong celana sebelah kanan dan langsung dibawak ke Polres Muratara,"ungkapnya,  Senin (27/2)

Ia menjelaskan selain mengamankan tersangka anggota juga berhasilkan amankan BB terdiri dari Satu bungkus plastik klip beninh yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram, Satu helai celana panjang jeans merk LOIS berwarna biru, Satu buah handphone merk OPPO berwarna biru dan Satu buah dompet merk LEVI'S berwarna coklat.

"Berdasarkan pengakuan tersangka memang barang haram itu miliknya yang didapat dari seseorang Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kita,"jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id